RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun memperpanjang SIM, siap-siap melengkapi berkas administrasinya dengan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Saat ini BPJS Kesehatan dan KIS masih tahap sosialisasi sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi, bertempat di Burger King Harapan Indah, Senin (22/12/2024) masih mentolerir pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa BPJS Kesehatan dan KIS.
“Untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru itu wajib melampirkan BPJS Kesehatan atau KIS bagi yang mempunyai, tetapi jika belum punya, masih tidak apa-apa karena masih masa sosialisasi,” ungkap Briptu Pujangga, petugas penanggung jawab SIM Keliling di Burger King, Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (23/12/2024).
Pujangga mengingatkan masyarakat Bekasi yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa foto copy KTP dan BPJS atau kartu Indonesia sehat sebagai persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran.
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJD atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga.
“Melakukan kesehatan, psikologi dan lanjut pelaksanaan foto, setelah baru mendapatkan SIM yang terbaru,” tandas Pujangga. (cr1)