RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban.
Kedua pelaku berinisial W dan BC tersebut mengaku telah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi. Beberapa kejadian mereka bahkan sempat viral di media sosial.
Salah satu korban, Warsidi (20), menceritakan pengalamannya saat sepeda motornya menjadi sasaran kedua pelaku. Kejadian tersebut terjadi baru-baru ini sekitar pukul 19.00 WIB, saat Warsidi tengah bekerja di area pertokoan Jalan Tarum Barat II Kecamatan Cikarang Pusat.
BACA JUGA: Pekerja Tertimpa Ekskavator di Rawalumbu, Begini Kronologinya
Warsidi melihat melalui kamera pengawas bahwa W tengah berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Ia pun langsung menegur pelaku, yang membuat keduanya gagal membawa motor tersebut.
“Saya kaget langsung turun lari ke bawah. Pas saya mendekat, dia (pelaku) langsung mengeluarkan pistol. Saya diem, soalnya dia nodong sambil lari dan bonceng temannya. Saya mau teriak maling tapi dia nodong terus,” kata Warsidi, Minggu (22/12).
Menurut Warsidi, salah satu pelaku tetap berjaga di atas sepeda motor sementara pelaku lainnya mencoba membobol kunci kontak motor. Kejadian tersebut terjadi di area yang cukup ramai dengan lalu lintas.
“Motor yang satunya rusak harus diganti kunci kontaknya. Kalau motor yg satunya lagi masih aman,” tambahnya.
BACA JUGA: Kebakaran Landa Rumah Sakit Swasta di Babelan, Pasien Dievakuasi Keluar
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar,
mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 lokasi berbeda sejak 2023.
W berperan sebagai pemetik, sementara BC bertugas sebagai joki yang memantau kondisi sekitar saat W beraksi
“Dari 10 TKP itu, pengakuan dari pelaku tujuh berhasil dan tiga gagal. Yang bersangkutan juga membawa senpi rakitan dalam aksinya suka menakuti korbannya menggunakan senpi juga,” ucap Seno.
Kendati demikian, tidak ada korban yang terluka. Tembakan sempat dikeluarkan oleh pelaku karena aksinya kepergok.
“Tidak ada korban yang dilukai. Sempat ada TKP dia (pelaku) meletuskan tembakan juga,” sambungnya.
BACA JUGA: Kebakaran Rumah Sakit Swasta di Babelan: Tujuh Pasien Dirujuk, Pelayanan Kembali Normal
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, kunci letter T, dan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai revolver beserta tiga peluru 9 mm dari tangan pelaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 juncto 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Selanjutnya kita juga lakukan pngembangan terkait jaringan-jaringan dia yang lain,” tandasnya. (ris)