RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan, penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah membenarkan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengungkapkan partainya akan diacak-acak.
Dia mengungkapkan, pernyataan Megawati itu disampaikan pada 12 Desember yang menyebut bahwa PDIP akan diawut-awut menjelang kongres pada 2025.
”Peristiwa ini mengonfirmasi apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut (diacak-acak) pada kongres nanti. Jadi ini adalah penegasan,” kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12) malam, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).
Meski demikian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy memastikan, partainya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
”PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ucap Ronny.
Namun, Ronny menyebut jeratan hukum terhadap Hasto kental dengan nuansa politisasi. Kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang juga menjerat Harun Masiku, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Bahkan, selama proses persidangan hingga tingkat kasasi tidak ada satu bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap tersebut.
”Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” cetus Ronny. (jpc)