Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tolak Pengukuran Lahan, Ini Alasan Pihak Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya

Cekcok mulut Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya saat pengukuran lahan, Kamis (19/12/2024). Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menolak keras upaya pengukuran lahan di sekitar Masjid Raya Jatimulya, Kamis (19/12/2024) lantaran tidak ada komunikasi sebelumnya.

Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya, Letkol (purn) H. Suratman mengungkapkan, penolakan atas rencana pengukuran lahan dengan alasan untuk pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya tersebut, lantaran tanpa mengindahkan etika dan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak yayasan.

“Mereka tidak terlebih dahulu bertanya mana pengurus masjid ataupun izinnya. Mereka langsung saja melakukan pengukuran, sehingga langsung kita tegur. Sempat terjadi cekcok mulut,” ungkap Suratman kepada Radarbekasi.id, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA: Kantor Kelurahan Jatimulya Akan Dibangun di Area Bakal Islamic Center Masjid Raya Jatimulya

Menurut Suratman, mereka yang akan melakukan pengukuran lahan di sekitar area Masjid Raya Jatimulya itu rombongan yang mengklaim dari pihak pemerintah daerah, Kelurahan Jatimulya.

“Lurah waktu itu tidak kelihatan bersama rombongan itu. Ketika saya menegur mereka, justru anak muda yang datang dan mengaku utusan lurah. Lurahnya tidak kelihatan,” ujar Suratman.

Rencana pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya di area sekitar Masjid Raya Jatimulya itu telah menjadi perhatian pihak yayasan dan jamaah masjid tersebut. Di tengah rencana pembangunan Islamic Center di atas lahan yang sama.

Pihak yayasan sendiri mengklaim lahan tersebut sebagai lahan fasos fasum perjuangan yang diperjuangkan warga dari upaya pengalihan fungsi lahan dari fasos fasum menjadi lahan komersil oleh pengembang perumahan. Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya telah mengelola dan merawat lahan tersebut selama lebih 32 tahun.

Pengacara Rahmadi, mewakili jamaah Masjid Raya Jatimulya,  merespons upaya pengukuran lahan di area sekitar masjid pada Kamis pekan lalu itu. Menurutnya hal itu masuk dalam ranah hukum. Rahmadi pun mempertanyakan dan menolak pengukuran lahan tanpa izin di wilayah Mesjid Raya Jatimulya.

“Kami menyayangkan pihak kelurahan tidak ada pemberitahuan atau komunikasi lebih dulu ke pihak Yayasan Mesjid Raya Jatimulya. Seharusnya kan ada kebijaksanaan dari pihak kelurahan, berkirim surat atau berkirim pesan dulu kepada pihak yayasan,” pungkas Rahmadi. (cr1)