Berita Bekasi Nomor Satu

Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Bapanas: Khusus Impor

Beras di ritel modern. DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Dalam penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku awal 2025 mendatang, barang-barang premium akan banyak terimbas, termasuk bahan-bahan pokok seperti beras premium.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium milik dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen. Menurut Arief, yang dikenakan PPN 12 persen adalah jenis beras premium impor. Beras tersebut umumnya digunakan di perhotelan dan perumahan.

“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran,” ujar Arief, Kamis (26/1192) yang dikutip dari JPNN.

BACA JUGA:Bapanas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen

Dia mengatakan, pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Arief juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto selalu berpihak ke masyarakat bawah, sehingga hanya golongan-golongan tertentu yang terkena PPN 12 persen tersebut.

“Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” kata Arief.

“Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” tambahnya.

BACA JUGA:QRIS Dikenai PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Penyebarannya juga merata di semua lini pasar. “Hal itu menjadi perhatian pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen,” pungkas dia.(ce1)