Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Tegaskan Tak Ada Penambahan Cuti Libur Nataru

ILUSTRASI: Pegawai berada di Plaza Pemkot Bekasi. Seleksi administrasi PPPK mulai 1-20 Oktober 2024. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan tidak ada penambahan cuti pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi,  Hudi Wijayanto, menegaskan tidak ada cuti bagi aparatur lain di pengujung tahun.

“Untuk pegawai Natal dan Tahun baru tidak ada cuti, kecuali yang merayakan Natal,” katanya, Kamis (26/12).

BACA JUGA: Peningkatan Kunjungan Mal di Kota Bekasi Belum Sesuai Harapan

Diketahui menjelang akhir  November lalu, terbit surat edaran Wali Kota Bekasi tentang penundaan pemberian cuti tahunan. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur agar menunda pengajuan permohonan cuti mulai 16 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025.

Penundaan tersebut kecuali pengajuan cuti sakit, melahirkan, alasan penting lainnya, hingga keagamaan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Pantauan di lapangan, perayaan Natal dan angkutan Nataru di Kota Bekasi sampai dengan saat ini masih terpantau berjalan dengan baik. Aparatur di beberapa instansi disiagakan, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) DBMSDA.

“Mereka standby selama Nataru ini,” katanya.

BACA JUGA: Hangatnya Perayaan Natal di Gereja Katolik Santo Servatius: Jaga Budaya dengan Berpakaian Adat Betawi

Terkait dengan hak libur dan cuti bersama selama periode Nataru kepada ratusan pegawai tersebut diberikan pasca Nataru. Lebih lanjut, Hudi menyampaikan bahwa libur pengganti tersebut diatur oleh masing-masing kepala OPD.

“Untuk libur nanti diatur di internal OPD, karena kan mereka tetap bertugas di hari libur. Saat ini mereka dibagi regu untuk bertugas,” ucapnya. (sur)