RADARBEKASI.ID, BEKASI – SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Desember 2024 hari ini bertempat di Mitra10 Jatimakmur Supermarket Bahan Bangunan, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi mewanti-wanti masyarakat yang akan memperpanjang SIM untuk memperhatikan masa berlaku SIM.
Penanggung jawab SIM Keliling wilayah Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian mengingatkan masyarakat Bekasi yang ingin memperpanjang SIM agar memperhatikan masa berlaku SIM yang dimilikinya saat akan memperpanjang masa berlaku SIM.
Sejumlah kasus sebelumnya, lanjut Pujangga, banyak masyarakat yang sudah lama antri menunggu antrean perpanjangan SIM, tetapi tidak dapat diproses lantaran masa berlaku SIM-nya telah habis.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Harapan Indah Bekasi Tolerir Tanpa BPJS dan KIS, Polisi: Masih Sosialisasi
“Mereka ikut antrean sampai siang. Sudah capek nungguin, tapi ketika diproses SIM-nya mati dan sudah terlewat dari tanggal itu, maka sudah tidak bisa diproses,” ujar petugas penanggung jawab SIM Keliling wilayah Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian kepada Radarbekasi.id, Jumat (27/12/2024).
“Makanya sebelum datang atau sebelum perpanjangan dilokasi yang telah ditentukan itu dilihat lagi masa berlaku SIMnya,” sarannya.
Dia menuturkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM, antara lain harus membawa foto copy KTP, KTP asli, foto copy SIM, SIM asli dan foto copy kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.
“Yang penting sih membawa foto copy KTP, KTP asli dan SIM aslinya yang masih berlaku, serta jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat,” pungkasnya. (cr1)