Berita Bekasi Nomor Satu

130 Warga Negara Asing Dideportasi dari Bekasi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan proses deportasi WNA. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi ratusan warga negara asing (WNA) karena melanggar Undang-undang Keimigrasian.

“130 WNA dideportasi karena melanggar aturan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, Jumat (27/12).

Pelanggaran terbanyak overstay atau melebihi izin tinggal. Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari China dan Korea.

Dalam hal penindakan keimigrasian, Imigrasi juga melakukan penindakan bagi WNI sebanyak 676 pemohon yang paspornya hilang dan rusak, pendetensian bagi WNA sebanyak 21 orang, dan penyelidikan bagi 1 orang WNA.

Selain itu, Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75 persen dari Rp64.212.400.000 per 20 Desember 2023 menjadi Rp80.107.942.468 per 23 Desember 2024.

Pendapatan ini diperoleh dari penerbitan paspor, izin tinggal, dan pendapatan lainnya. Untuk layanan dokumen perjalanan RI atau paspor, tercatat sebanyak 126.663 dokumen per 23 Desember 2024 telah diterbitkan, dengan rincian 63.160 paspor biasa dan 63.503 paspor elektronik.

“Ini mencatatkan peningkatan sebesar 34,86 persen dibandingkan 2023,” jelasnya.

BACA JUGA: Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi, Dilarang ke Saudi 10 Tahun

Selain itu, Kantor Imigrasi Bekasi mencacatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75 persen dari Rp64.212.400.000 per 20 Desember 2023 ke angka Rp80.107.942.468 per 23 Desember 2024.

Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya. Untuk pelayanan dokumen perjalanan RI atau paspor, tercatat sebanyak sebanyak 126.663 dokumen per 23 Desember 2024 sudah diterbitkan.

Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan sebesar 34,86 persen dari 2023.

Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor
Imigrasi Bekasi mencacatkan penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA)
sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen,
penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen, penerbitan Izin
Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, Affidavit sebanyak 221 dokumen, Surat
Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO)
sebanyak 1294 dokumen.

Selain itu, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen, perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen, perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak 1 dokumen per 24 Desember 2024.

Untuk pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi
Bekasi mencatat sebanyak 179 operasi pengawasan sudah dilakukan, terdiri dari 174
operasi pengawasan mandiri, 3 operasi pengawasan gabungan, dan 2 operasi
pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota dan Kabupaten
Bekasi.

Dilakukan juga kegiatan pengawasan administrasi bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) sebanyak 1 kegiatan, dan pengawasan administrasi bagi WNA
sebanyak 17 kegiatan. Menurut Uckhy, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak.

“Saya mengapresiasi kinerja seluruh pejabat dan pegawai di seluruh bagian, karena mereka sudah berusaha memberikan yang terbaik. Bahkan lebih baik jika dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (rez)