RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat anggaran hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp117 miliar, hingga saat ini terserap Rp79 miliar.
“Adapun penyerapan anggaran sampai dengan saat ini adalah Rp79 miliar atau tersisa Rp38 miliar,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, kepada Radar Bekasi, Minggu (29/12).
Saat ini, tahapan Pilkada belum berakhir. Pada awal 2025, KPU Kabupaten Bekasi harus mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, masih ada pembiayaan untuk honorarium terakhir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya berakhir pada 27 Januari 2025, serta kegiatan tahapan akhir lainnya.
“Setelah pelaksanaan tahapan Pilkada seluruhnya berakhir, maka paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pasangan calon terpilih, kami akan segera mengembalikan sisa dana hibah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kas Daerah sekira Rp37 miliar,” jelasnya.
Wahid juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan, saran, dan kritik yang diberikan kepada sekretariat KPU guna meningkatkan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada berikutnya.
“Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, turut memberikan catatan kepada Sekretaris KPU.
Pertama, ia mengingatkan agar KPU lebih partisipatif terhadap Komisi I, dengan hadir saat diundang dan membawa data lengkap, sehingga dapat menjelaskan dengan jelas berbagai persoalan yang ditanyakan oleh Komisi I. Kedua, Ridwan, yang akrab disapa Iwang, menyarankan agar temuan-temuan dari Komisi I terkait penggunaan anggaran dan hal-hal lain dapat dijelaskan secara gamblang oleh sekretariat KPU.
Ketiga, ia menekankan agar penjelasan mengenai anggaran dan rencana kerja harus sinkron. Setelah sekretariat KPU menjelaskan penggunaan anggaran, Iwang menambahkan, Komisi I akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit. Keempat, ia mengingatkan bahwa setiap lembaga publik yang mengelola anggaran harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada lembaga yang memiliki kapasitas dan wewenang untuk melakukan pengawasan, dalam hal ini Komisi I.
“Prinsipnya ada empat poin, soal komunikasi yang buruk harus diperbaiki, setiap ada undangan rapat harus hadir semua agar bisa clear, penjelasan anggaran dengan rencana kerja itu sinkron. Terakhir nggak ada bahasa selesai, karena Komisi I bukan lembaga audit keuangan, tinggal bagaimana Inspektorat dan APIP untuk bisa melakukan wewenang,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPK dan Inspektorat. Hal ini disampaikan karena kewenangan Komisi I bukan untuk melakukan audit secara detail, melainkan hanya sebatas memastikan apakah anggaran digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berkali-kali kami sampaikan mengenai audit keuangan bukan kapasitas kami (Komisi I). Tapi prinsipnya akan kami serahkan sepenuhnya ke APIP atau Inspektorat. Kalau memang itu tidak selesai dalam catatan BPK atau Inspektorat, ya kita akan lanjutkan lagi persoalan ini di Komisi I dalam konteks pengawasan,” jelasnya. (pra)