RADARBEKASI.ID, BEKASI – Honorer di Kabupaten Bekasi yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta untuk bersabar menunggu pengumuman hasil seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Syamsudin, mengungkapkan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada rentang waktu 24-31 Desember 2024.
Meskipun demikian, Endin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pasti peserta yang lulus seleksi. Hal ini karena pengumuman resmi dari BKN masih belum sepenuhnya keluar.
BACA JUGA: APBD 2025 Kabupaten Bekasi Rp8,3 Triliun, untuk Honor PPPK Rp865 Miliar
“Kami berharap semua peserta yang mengikuti seleksi dapat lulus dengan baik. Namun, perlu diketahui bahwa penilaian kompetensi ini sepenuhnya menjadi kewenangan BKN sebagai penyelenggara, bukan lagi pemerintah daerah,” ujar Endin.
Ia juga mengimbau agar peserta yang belum berhasil dapat bersabar dan tetap positif. Bagi peserta yang lulus seleksi PPPK, Endin menambahkan, mereka akan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan administratif, seperti rekam medis dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Endin berharap pihak RSUD Kabupaten Bekasi dapat memberikan dukungan dalam proses pengurusan rekam medis bagi para peserta.
“Rekam medis memang memerlukan biaya yang cukup lumayan, jadi kami berharap RSUD Kabupaten Bekasi dapat membantu peserta dalam memperoleh layanan tersebut,” jelasnya.
Pihak BKPSDM Kabupaten Bekasi berharap agar seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi peserta yang berkompeten untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). (and)