Berita Bekasi Nomor Satu

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari Besok, Wakil Ketua DPR RI Klaim Daya Beli Masyarakat Kuat

Ilustrasi pajak. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi bakal berlaku 1 Januari 2025 besok. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengklaim daya beli masyarakat tidak terpengaruh dan tetap kuat.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Ia meyakini, kenaikan PPN tak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama. Sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali,” kata Adies Kadir kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA: Siasati Kenaikan PPN 12 Persen, Terapkan Gaya Hidup Frugal Living

Adies meyakini, PPN 12 persen tidak akan memukul daya beli masyarakat, sebab jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN, sementara selebihnya 67 persen tidak dikenakan PPN.

“Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” ucap Adies.

Adies menyebut, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Vietnam. Pasalnya, Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persem atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.

BACA JUGA: Bahas Wacana PPN 12 Persen, Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup

“Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini,” ungkap Adies.

Namun, Adies meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN. Ia juga menilai, sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini sudah tepat karena Pemerintah harus menaati amanat UU, meski tetap juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.

“Dan pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak,” pungkasnya. (jpc)