RADARBEKASI.ID, BEKASI-Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang menetapkan aturan baru terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam aturan tersebut, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat 2 dan 3 PMK tersebut, yang menyebutkan bahwa barang mewah meliputi kendaraan bermotor dan barang lainnya yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori mewah dikenakan tarif efektif PPN 11 persen, yang dihitung berdasarkan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai ini kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen. Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang senilai Rp50 juta, nilai lain dihitung sebesar (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. Tarif PPN 12 persen diterapkan pada nilai lain tersebut, sehingga PPN yang dikenakan adalah 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Hasil ini setara dengan perhitungan menggunakan tarif PPN 11 persen pada harga jual langsung, yaitu 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta. Beleid ini juga mengatur masa transisi penerapan tarif PPN untuk barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah tetap menggunakan DPP nilai lain, sehingga tarif efektifnya masih 11 persen. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diterapkan sepenuhnya pada harga jual atau nilai impor barang mewah.
BACA JUGA:Presiden PKS Ahmad Syaikhu Apresiasi PPN 12 Persen untuk Pajak Barang Mewah
PMK 131/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Barang selain kendaraan bermotor yang tergolong mewah meliputi hunian mewah (rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan harga jual minimal Rp30 miliar, balon udara, pesawat tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata artileri, kapal pesiar mewah, dan yacht.
Barang-barang ini dikenakan tarif PPN 12 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Pemerintah juga menegaskan bahwa bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-mayur, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, ikan, dan biota laut lainnya tetap bebas dari pengenaan PPN. Jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi tiket kereta api, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, pelayanan kesehatan, dan jasa keuangan.
Seperti yang diketahui, kebijakan ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian pihak mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keadilan pajak dengan memberikan tekanan lebih besar pada barang mewah dan tetap melindungi kebutuhan dasar masyarakat. (ce1)