RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bekasi tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin telah masuk dan mendapat nomor register di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Heri-Sholihin itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Nomor registrasi perkara itu tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) Nomor 222/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 pada Jumat 3 Januari 2025. ARPK ini telah ditandatangani panitera.
BACA JUGA: Heri-Sholihin Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi ke MK, Bawaslu Siapkan LHP
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini, dalam ARPK itu, akan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Demikian bunyi ARPK MK yang ditandatangani Plt Panitera Muhidin.
Dalam register perkara ini, paslon nomor urut 1 Heri-Sholihin tercatat sebagai pemohon dan KPU Kota Bekasi sebagai termohon.
Heri-Sholihin memberikan kuasa dalam perkara ini kepada Zainuddin Paru, dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2024. (rbs)