RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Petunjuk teknis tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari
bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip dari informasi resmi pada Minggu (5/12).
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang
seharusnya adalah sebesar 11 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025
yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025
sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi
Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK
131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
2) 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual),
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya
11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual
melakukan penggantian Faktur Pajak. (*)