Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Tawuran di Tambun Selatan

PELAKU TAWURAN: Petugas kepolisian menggiring dua remaja terduga pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Raya Mangunjaya Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi menuju Polsek Tambun, Minggu (5/1). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap dua orang terduga pelaku tawuran antarkelompok yang terjadi di Jalan Raya Mangunjaya Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (3/1) sekitar pukul 04.00 WIB.

Insiden ini mengakibatkan seorang remaja berinisial N (16) mengalami luka di kepala dan tangan setelah disabet dan ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan. Dua orang yang ditangkap berinisial R (18), diduga berperan membacok korban, dan Y (19), diduga menabrak korban dengan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa setelah mendapat laporan mengenai aksi tawuran yang menyebabkan korban luka, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, dua terduga pelaku yang memiliki peran penting dalam aksi tawuran tersebut berhasil ditangkap.

“Dua orang pelaku yang berperan membacok korban, berinisial R (18), dan berinisial Y (19) yang menabrak korban menggunakan sepeda motor, sudah kami tangkap dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujar Seno, Minggu (5/1).

BACA JUGA: Viral Tawuran Antarkelompok di Tambun Selatan

Kedua terduga pelaku yang masih remaja tersebut diamankan di rumah masing-masing. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan R untuk melukai korban

“Untuk senjata tajam celurit yang lebih panjang itu dapat dari beli di toko-toko yang ada,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tawuran ini diduga akibat kenakalan antar kelompok remaja. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

“Untuk pelaku-pelaku lainnya juga sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini masih dilakukan pencarian untuk ditangkap. Untuk pelaku lainnya mungkin sekitar ada tiga orang lagi yang perlu kita tangkap,” terang Seno.

Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuh yang harus dijahit.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Lukanya ada di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Kami berharap kondisinya berangsur-angsur membaik,” tandasnya. (ris)