Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Layanan SIM Keliling Bekasi Senin 6 Januari 2025

Layanan SIM Keliling Senin 6 Januari 2025 di Kota Bekasi bertempat di Harapan Indah. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling di wilayah Bekasi kembali beroperasi.

Di Kota Bekasi layanan tersebut bertempat di Burgerking Harapan Indah, Medansatria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (6/1/2025) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dikutip dari Instagram @satlantas_restrobekasikota, adapun bagi pemohon SIM yang ingin melakukan perpanjangan di SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota sedang dialihkan melalui pelayanan SIM keliling atau pelayanan perpanjangan SIM mall pelayanan publik, sampai waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Kembali Dibuka, Kamis 2 Januari 2025

Sementara itu, Briptu Pujangga Alian penanggung jawab layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, menyampaikan.warga yang ingin memperpanjang SIM harap menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1. Foto copy KTP 3 lembar.

2. Membawa KTP asli.

3. Foto copy SIM 3 lembar.

4. Membawa SIM asli

5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi.

Lebih lanjut untuk harga biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp 225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 220.000. Nominal tersebut sudah mencakup berbagai komponen, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.

“Untuk harga perpanjangan SIM A Rp. 225.000 Ribu dan SIM C Rp 220.000, dimana dalam harga tersebut sudah termasuk kesehatan, psikologi, asuransi dan pembayaran PNBP,” pungkas Pujangga. (cr1)