RADARBEKASI.ID, BEKASI – Honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kabupaten Bekasi akan menjadi pegawai paruh waktu. Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 205 honorer di Pemkab Bekasi dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 untuk formasi tenaga teknis.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menegaskan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi tidak akan dipecat. Mereka akan tetap bekerja, namun dengan status sebagai pegawai paruh waktu.
“Mereka (honorer) tetap bekerja, tidak dipecat ya. Hanya saja untuk kepastian statusnya nantinya akan ada PPPK paruh waktu. Namun kami masih menunggu kebijakan,” kata Bennie kepada Radar Bekasi, Minggu (5/1).
Meskipun 205 orang honorer tersebut tidak lulus seleksi PPPK, Bennie mengingatkan mereka agar tidak berkecil hati. Pendapatan mereka, menurutnya, masih akan tetap sama seperti sebelumnya.
“Saat ini, honor untuk honorer berkisar sekitar Rp3 juta, tergantung pada ijazahnya. Ada juga yang mendapatkan sekitar Rp2,1 juta,” katanya.
Bagi honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK, mereka akan mendapatkan tambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang sudah lulus seleksi PPPK, mereka akan menerima honor serta TPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Bennie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian terkait jumlah formasi PPPK untuk tahap kedua. Menurut pendataan yang dimiliki BKPSDM, masih ada sekitar 4.000 orang yang belum terakomodasi.
Ia menegaskan, honorer yang sudah mengikuti seleksi pada tahap pertama tidak akan dapat mengikuti seleksi pada tahap kedua.
”Kalau yang sudah mengikuti seleksi tidak bisa lagi untuk mengikuti tahap kedua. Makanya ada istilah PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Pihak BKPSDM, lanjut Bennie, saat ini tengah fokus pada pengadministrasian bagi PPPK yang telah lulus serta mempersiapkan pembukaan formasi seleksi PPPK tahap kedua.
BACA JUGA: Honorer Peserta PPPK Pemkab Bekasi Diminta Sabar
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan penganggaran tenaga honorer di masing-masing perangkat daerah.
“Untuk PPPK yang telah lulus, mereka akan menjadi pegawai penuh waktu dan biaya honornya akan dibiayai melalui belanja pegawai,” ujarnya
“Sementara untuk honorer yang belum lulus, kami meminta agar setiap OPD tetap menganggarkan biaya honor untuk tenaga honorer yang belum lulus PPPK atau yang akan menjadi PPPK paruh waktu,” pungkas Endin. (and)