Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Buka Layanan Cek Kesehatan untuk Calon PPPK

CEK KESEHATAN: Sejumlah calon PPPK menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Cabangbungin. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menginstruksikan seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi untuk membuka layanan cek kesehatan guna memudahkan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus tes.

“Untuk mempermudah serta tidak membebani bagi calon PPPK yang lulus, kita perintahkan puskesmas membuka layanan kesehatan jasmani,” ujar Dedy.

Diketahui, PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang dilakukan oleh dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba merupakan salah satu dokumen yang harus diunggah oleh peserta PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA: Peserta PPPK di Kabupaten Bekasi Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Biaya Paket MCU di RSUD Rp925 Ribu

Instruksi Dedy ini sebagai tindak lanjut dari masukan DPRD Kabupaten Bekasi terkait biaya tes kesehatan di rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. Dedy menyampaikan bahwa calon PPPK diberi kebebasan untuk memilih lokasi tes di unit pelayanan kesehatan pemerintah, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi.

“Kita mempersilakan kepada calon PPPK yang lulus tes untuk mengikuti tes kesehatan di mana saja yang penting masih unit pelayanan kesehatan pemerintah baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi, jadi tidak ada paksaan di satu tempat,” tambahnya.

ANTRE: Sejumlah calon PPPK antre untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Cabangbungin. FOTO: ISTIMEWA

Untuk fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi, Dedy menyarankan agar tes kesehatan dilakukan di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin, atau puskesmas yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan tes kesehatan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp372 ribu per orang.

“Untuk yang berdomisili di Kabupaten Bekasi kita mempersilakan memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang kita miliki baik RSUD maupun puskesmas. Untuk yang domisili di luar Kabupaten Bekasi dipersilakan untuk tes kesehatan di layanan kesehatan pemerintah setempat,” tambahnya.

BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK 2024 Pemkab Bekasi: Pelamar Nakes Lulus 100 Persen, 205 Pelamar Tenaga Teknis Gagal

Untuk tes bebas narkoba, Dedy menyampaikan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin, atau di Labkesda Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara.

“Saya berharap calon PPPK yang lulus tes bisa mendatangi tempat-tempat tersebut atau menyesuaikan dengan lokasi domisili sehingga tidak terkonsentrasi di satu tempat. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.(and/adv)