Berita Bekasi Nomor Satu

Eksepsi Soleman Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

SIDANG: Soleman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eksepsi yang diajukan oleh Soleman, oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam sidang lanjutan, Selasa (7/1).

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, mengatakan bahwa setelah Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, perkara ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

“Perkara akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 16 Januari 2025,” ucapnya.

Oka menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi, yang telah memberikan keterangan pada tahap penyidikan maupun penyelidikan. Sidang lanjutan ini akan fokus pada mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut.

“Saksi-saksi ini berasal dari berbagai profesi, termasuk ahli pidana, ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor, serta pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa 29 Oktober 2024 atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tanggapi Eksepsi Terdakwa Soleman

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan Soleman disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata Ronald.(and)