Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Gugatan PHPU Kota Bekasi Heri-Sholihin ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Heri-Sholihin mengungkapkan dugaan praktik politik uang di Pilkada Kota Bekasi lewat kartu Bekasi Keren, saat sidang perdana PHPU Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum paslon nomor urut satu Heri-Sholihin, Joko Prabowo dan Muhammad Rullyandi, membacakan tiga dasar permohonan dari gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Bekasi yang dibacakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Rabu (8/1/2025).

Hadir para termohon dalam gugatan PHPU Kota Bekasi itu,  Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, perwakilan Bawaslu Kota Bekasi Joni Sitorus dan Muhammad Shodiqon serta kuasa hukum paslon nomor urut tiga Benny Hutabarat dan Aldo Sirait.

Kuasa hukum pemohon paslon nomor urut satu Heri-Sholihin, Joko Prabowo membeberkan adanya unsur dugaan praktik money politic yang disinyalir dilakukan paslon nomor tiga.

BACA JUGA: PHPU Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi, Ini Tim Hukum di Sidang Perdana Hari Ini

Ia mengungkapkan, salah satu modus politik uang itu penyebaran kartu Bekasi Keren yang diduga dilakukan paslon nomor urut tiga, di mana kartu itu terdapat saldo uang yang dapat ditukarkan pada saat kampanye berlangsung.

“Pertama adanya dugaan praktik money politic yang dilakukan paslon nomor tiga dari relawan dan penyelenggara. Modus penyebaran kartu Bekasi Keren dimana kartu tersebut sudah terisi saldo berupa uang dan itu dapat ditukarkan dalam acara pada saat kampanye paslon nomor tiga,” ungkap Joko Prabowo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Rabu.

Selain itu, tim kuasa hukum paslon nomor urut satu lainnya Muhammad Rullyandi, menuturkan terdapat adanya keterlibatan politisasi unsur pemerintahan Kota Bekasi yang terjadi secara struktur atau sistematis.

BACA JUGA: Gugatan PHPU Kota Bekasi Teregister di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal Sidangnya

“Kedua adanya politisasi unsur birokrat yang terlibat secara struktur atau sistematis dalam pemerintahan,” ungkap Muhammad Rullyandi.

Rullyandi menambahkan terdapat adanya pengabaian tim penyelenggara Pemilu Kota Bekasi dengan tidak mendistribusikan form undangan pemilihan, sehingga mengakibatkan tingkat pemilihan di Kota Bekasi terendah se-Jawa Barat.

“Ketiga pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik warga Kota Bekasi dengan tidak mendistribusikan formulir form C pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Kota Bekasi, sehingga mengakitbatkan tingkat partisipasi Pilkada Kota Bekasi hanya 55,05 persen yang mana itu adalah hasil terendah se Jawa Barat,” beber Rullyandi.

Berdasarkan alasan-alasan di atas dan fakta di lapangan, Rullyandi memohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga dan melaksanakan pemungutan suara ulang.

“Kami memohon kepada Mahkamah nanti agar bisa dilakukan pertimbangan pendiskualifikasian pasangan calon dan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” harapnya. (cr1)