Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bekasi Rabu 8 Januari 2025

Ilustrasi lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi, Rabu (8/1/2025). Foto Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Bekasi Rabu 8 Januari 2025 bertempat di Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi ini dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Penanggungjawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menegaskan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen tertentu sebagai persyaratan.

BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Selasa 7 Januari 2025

1. Foto copy KTP 3 lembar.

2. Membawa KTP asli.

3. Foto copy SIM 3 lembar.

4. Membawa SIM asli

5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi.

Lebih lanjut untuk harga biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp 225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 220.000. Nominal tersebut sudah mencakup berbagai komponen, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.

“Untuk perpanjangan SIM A Rp. 225.000 Ribu dan SIM C Rp 220.000, di mana dalam harga tersebut sudah termasuk kesehatan, psikologi, asuransi dan pembayaran PNBP,” pungkas Pujangga. (cr1)