RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah pada 2025 diperkirakan akan mempengaruhi beberapa jenis belanja pemerintah, khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Paling nanti di belanja infrastruktur yang terkait dengan IT, itu yang banyak. Misalnya, di Diskominfo belanja IT, sebagian dari barang-barang itu kan barang mewah ” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Jaoharul Alam, Selasa (7/1).
Selain belanja infrastruktur, penerapan PPN 12 persen juga akan berdampak pada belanja kendaraan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
“Termasuk nanti mungkin ada belanja kendaraan untuk pengadaan bagi bupati dan wakil bupati baru. Tapi, itu tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap komponen APBD Kabupaten Bekasi,” tambahnya
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait penerbitan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Petunjuk teknis tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang bertujuan mendukung pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis kepada Radar Bekasi.
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” imbuhnya.
BACA JUGA: Rilis PMK 131 Tahun 2024, Kemenkeu Tetapkan Aturan Tarif PPN 12 Persen
Dwi menambahkan bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Pada masa transisi ini, pelaku usaha diberi kesempatan menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sesuai aturan PMK 131 Tahun 2024.
Faktur pajak yang diterbitkan untuk penyerahan barang selain barang mewah harus mencantumkan PPN terutang sebesar 11 persen dari harga jual. Namun, jika terjadi kelebihan pungutan PPN sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pungutan sebesar 1 persen kepada penjual.
Kemudian, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual dan 12 persen dikali dengan harga jual.
“Penjual berkewajiban mengganti faktur pajak untuk mengakomodasi permintaan pengembalian tersebut,” pungkas Dwi. (ris/oke)