RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepanjang 2024, sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ada sembilan ASN yang diberhentikan selama 2024,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Selasa (7/1).
Bennie menjelaskan, empat dari sembilan ASN yang diberhentikan menduduki jabatan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia merinci beberapa alasan di balik pemberhentian tersebut.
Dua orang diberhentikan tidak dengan hormat setelah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena terbukti melakukan tindak pidana terkait jabatan. Satu orang lainnya diberhentikan dengan hormat setelah dipidana penjara atas tindak pidana yang bukan terkait jabatan.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tunggu Kebijakan Pegawai Paruh Waktu
Empat orang lainnya diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja. Satu orang lagi diberhentikan dengan hormat karena tidak melaporkan diri secara tertulis setelah masa cuti di luar tanggungan negara berakhir. Selain itu, satu orang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban perjanjian kerja, dengan memenuhi kurang dari 90 persen massa perjanjian.
Bennie menegaskan bahwa seluruh pemberhentian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, baik ringan maupun berat, sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi ringan biasanya berupa sanksi administrasi yang ditindaklanjuti oleh masing-masing dinas terkait. Namun, ASN yang berprestasi tentunya akan mendapatkan reward,” jelasnya.
Ia menambahkan, arahan dari pimpinan agar pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi lebih semangat bekerja, berinovasi, dan mendukung penyelesaian program-program yang direncanakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyatakan bahwa pemberhentian ASN merupakan tindakan tegas dari pemerintah. Ia menekankan agar pemerintah tidak membayar pegawai yang tidak memberikan manfaat bagi negara.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Buka Layanan Cek Kesehatan untuk Calon PPPK
“Dengan adanya pemberian sanksi, ini merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera. Tujuannya agar para ASN bisa bekerja dengan maksimal dalam menuntaskan program-program yang telah direncanakan dan disepakati melalui paripurna pengesahan APBD,” ujarnya.
Aria juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah menyampaikan dalam rapat kabinet bahwa para menteri diberikan kewenangan untuk memecat ASN atau pejabat eselon I di kementerian jika terbukti bermasalah. Menurut Aria, masih banyak anak bangsa (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi yang ingin bekerja dengan baik.
“Kami berharap ada ketegasan. Jika ASN tidak bekerja dengan benar, berikan sanksi. Dan jika pelanggarannya berat, pecat saja. Dengan demikian, persaingan antar ASN bisa lebih maksimal, dan etos kerja mereka pun akan semakin meningkat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. (and)