Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan KPU Patuhi Aturan dalam Penetapan Calon Terpilih Hari Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Bekasi terpilih akan berlangsung pada Kamis (9/1) hari ini. Proses tersebut mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk mematuhi PKPU Nomor 18 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Surat Dinas KPU RI Nomor 24 tertanggal 6 Januari 2025.

“Dalam proses penetapan pasangan calon, KPU wajib memedomani PKPU 18 2024 tentang rekap hasil penghitungan suara dan Surat Dinas KPU RI nomor 24 tertanggal 6 Januari 2025,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Rabu (8/1).

Akbar menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu harus berpegang pada aturan yang berlaku saat penetapan calon terpilih. Ia menjelaskan bahwa pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU, serta melibatkan seluruh stakeholder dan pasangan calon.

“Itu saja sebenarnya. Maka saya berharap bahwa proses penetapan besok (hari ini) bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, menyampaikan bahwa undangan untuk tamu yang akan menghadiri penetapan calon terpilih telah disebar, baik secara langsung maupun melalui grup WhatsApp, terutama kepada partai politik.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Berbagai Masalah Pilkada 2024

“Jadi sudah disampaikan ke pihak partai politik itu melalui grup. Karena dari dulu setiap informasi itu cukup dengan ke LO partai politik,” ungkapnya.

Pada pleno terbuka penetapan calon terpilih, pria yang akrab disapa Acang ini menegaskan, peserta inti yang berhak bicara berdasarkan aturan yaitu pasangan calon, partai politik peserta pemilu maupun gabungan partai politik, dan Bawaslu. Sedangkan dari unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya, sebagai tamu undangan.

“Peserta intinya yang punya hak bicara sesuai aturan, pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, dan Bawaslu. Sedangkan yang lainnya dilibatkan sebagai undangan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pengerahan massa pendukung pasangan calon di lokasi pleno, pihaknya mengaku belum mendapat informasi.

“Sampai saat ini kita belum dapat informasi, baik itu dari grup LO (Liaison Officer) partai politik maupun pihak lain,” sambung Acang (pra)