Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pelayanan SIM Keliling di Bekasi Kamis 9 Januari 2025

Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi. Foto Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi pada Kamis (9/1/2025), bertempat di Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH. Noer Ali No.177, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dibawa saat ingin memperpanjang SIM meliputi beberapa aspek.

Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, memaparkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat memperpanjang SIM di layanan SIM keliling harus membawa dokumen berupa:

BACA JUGA: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bekasi Rabu 8 Januari 2025

1. Foto copy KTP 3 lembar.

2. Membawa KTP asli.

3. Foto copy SIM 3 lembar.

4. Membawa SIM asli

5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Briptu Pujangga, petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi. (cr1)