RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya membongkar praktik jual-beli konten asusila yang dilakukan melalui grup Telegram. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita lebih dari seribu konten asusila berupa video dan gambar sebagai barang bukti.
Tersangka, seorang pria berinisial RYS, ditangkap di wilayah Bekasi Barat Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
”Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” kata dikutip dari Jawa Pos.
Yang mengejutkan, beberapa video melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi. Untuk mendapatkan akses ke konten ini, konsumen hanya perlu membayar biaya langganan yang sangat murah, yakni Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk tiga bulan. Menurut dia, hal itu sangat berbahaya.
“Ini maksudnya bukan sebuah ajakan ya. Tapi, yang ingin saya angkat adalah sebuah keprihatinan bahwa ini sangat murah sekali, sangat murah sekali untuk menjadi member,” sesalnya.
Kombes Ade menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tindakan tersangka dinilai sangat berbahaya, terutama karena melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 20, dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33, serta Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. (oke)