Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Senin 13 Januari 2025

Petugas SIM Keliling Kota Bekasi di Harapan Indah, Briptu Pujangga. Foto Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Izin Mengemudi (SIM) pada layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, Senin 13 Januari 2025 berlokasi di Burger King Harapan Indah, Jalan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @satlantas_restrobekasikota, layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang biasanya memperpanjang SIM di SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota, yang kini dialihkan ke pelayanan SIM keliling atau Mall Pelayanan Publik hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Briptu Pujangga Alian, penanggung jawab layanan SIM keliling di Kota Bekasi, mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk mempersiapkan dokumen persyaratan berikut sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM:

BACA JUGA: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Jumat 10 Januari 2025

1. Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Fotokopi SIM sebanyak tiga lembar.
4. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak tiga lembar.

“Syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP asli, fotokopi KTP tiga lembar, fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku baik SIM A maupun SIM C, serta fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Pemohon dapat langsung mendaftar secara offline di lokasi untuk mendapatkan arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” jelas Briptu Pujangga. (cr1)