RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa kerja badan ad hoc penyelenggara dan pengawas Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024 akan berakhir pada Januari 2025.
Saat ini, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi masih menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dari anggota di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, menjelaskan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa akan berakhir paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Masa kerja PPK dan PPS itu sampai akhir Januari 2025 ini. Dibentuk enam bulan sebelum, dan dua bulan setelah,” ujar Wahid, kepada Radar Bekasi.
Menjelang masa kerjanya ini, Wahid menegaskan, badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang mereka kelola selama menjabat, khusus untuk Sekretariat di PPK maupun PPS.
Sedangkan untuk PPK dan PPS, penyusunan laporan penyelenggaraan tahapan Pilkada. Menurutnya, itu harus diselesaikan sebelum berakhir masa jabatan.
“Di sisa akhir jabatan atau di Januari ini, outputnya adalah penyelesaian seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan. Lalu untuk PPK dan PPS tentunya penyusunan laporan penyelenggaraan tahapan Pilkada di tingkatannya masing-masing. Itu output sisa masa kerja di bulan Januari ini,” jelasnya.
Berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, bahwa masa kerja badan ad hoc di tingkat kelurahan dan desa sudah berakhir di bulan Desember 2024 kemarin. Hal itu terjadi karena tugasnya mereka hanya enam bulan. Berbeda dengan Panwascam, dimana untuk pengawas di tingkat kecamatan masa kerjanya akan berakhir Januari 2025 ini.
“Masa kerja badan ad hoc di tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sampai Desember kemarin, karena masa tugasnya mereka hanya enam bulan. Berbeda dengan Panwascam, sampai bulan Januari ini,” jelasnya. (pra)