Berita Bekasi Nomor Satu

Paripurna Penetapan Bupati Bekasi Terpilih Digelar Lebih Cepat

DIKEBUT: Pj Bupati Bekasi, jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bersama Wakil Bupati Bekasi terpilih, Asep Surya Atmaja saat paripurna hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Senin (13/1). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi terpilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi berlangsung lebih cepat. Awalnya, unsur pimpinan DPRD berencana membahas persiapan paripurna pada Senin (13/1). Namun, justru kemarin, pelaksanaan paripurna sudah selesai digelar.

Proses tersebut terkesan tergesa-gesa, apalagi tidak terlihat jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hadir, termasuk Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang, yang dikabarkan masih berada di luar daerah. Dalam paripurna tersebut, hanya Wakil Bupati Bekasi terpilih, Asep Surya Atmaja, yang hadir mewakili pihak pasangan calon.

Diketahui penetapan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024 telah dilakukan KPU pada Kamis (9/1).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa paripurna penetapan dipercepat karena hasilnya harus segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (14/1) hari ini.

“Rencana itu hari Senin baru rapat pimpinan untuk mempersiapkan paripurna. Hanya kemudian pas hari Jumat (10/1) malam, saya dapat informasi dari Jawa Barat untuk segera memparipurnakan, karena hari Selasa (14/1) mau dibawa ke Kemendagri. Makanya kita paripurnakan penetapan untuk kemudian bisa langsung diproses di Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, usai menggelar Paripurna.

Paripurna penetapan ini dihadiri oleh 44 Anggota DPRD dari total 55 orang. Namun, untuk pasangan calon hanya Wakil Bupati Bekasi terpilih, Asep Surya Atmaja, yang hadir, sementara Bupati terpilih Ade Kuswara Kunang tidak hadir di lokasi.

Menanggapi ketidakhadiran sejumlah pihak pada paripurna, Ade mengklaim bahwa informasi sudah disampaikan dengan baik.

“Ada info, ya enggak mungkin paripurna nggak diinfokan,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bekasi Selesaikan Tahapan Pilkada dengan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Menurutnya, secara aturan, paripurna penetapan maksimal dilakukan lima hari kerja setelah penetapan KPU. Namun, jika bisa dilaksanakan lebih cepat, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Kalau maksimal tidak ada alasan apa-apa, kenapa harus diperlambat kalau bisa dipercepat, gitu aja. Ditambah juga kebutuhan di provinsi, keinginan untuk besok (hari ini) se Jawa Barat sudah selesai, agar kemudian bisa segera dibawa ke Kemendagri,” ucapnya.

“Kami tidak mau besok itu nanti jadi kendala, makanya hari ini (kemarin) kita paripurnakan. Sekarang tinggal penetapan saja, jadi bukan suatu hal yang sangat apa gitu. Sekarang ini posisinya SK sudah kita keluarkan, langsung diproses surat pengantar dari Pj Bupati untuk diminta penjadwalan pelantikan oleh provinsi,” sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Menyikapi itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihaknya pada paripurna penetapan disebabkan oleh keterlambatan menerima undangan. Pihak KPU baru menerima undangan pada pukul 17.00 WIB, saat paripurna penetapan sudah berlangsung.

“Padahal tadi pagi saya sempat ke Sekwan karena ada keperluan administrasi. Tapi karena nggak ada informasi, akhirnya kami nongkrong di kantor. Baru jam 5 sore tadi, Sekretaris dapat WA foto undangan dari DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

“Kami coba komunikasi dengan salah satu anggota dewan. Saya tanya, misalkan saya berangkat sekarang keburu nggak. Jawabannya, mau selesai. Karena sudah mau selesai, mau bagaimana lagi, akhirnya kami nggak hadir. Ada miskomunikasi,” sambungnya.

Terpisah, Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila, menilai bahwa pelaksanaan paripurna penetapan yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi sudah sesuai kewenangan. Setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih, DPRD menggelar paripurna untuk diteruskan ke Gubernur, dan kemudian ke Kemendagri. Mengenai ketidakhadiran KPU dan beberapa pihak lainnya, Adi menegaskan bahwa hal tersebut tidak masalah.

“Toh, kalau misalkan nanti KPU datang pun sebagai undangan, tidak mempengaruhi keputusan paripurna. Selama itu sesuai kewenangan Dewan enggak masalah sebenarnya. Tapi saya nggak tahu di Tatib Dewan seperti apa. Menurut saya enggak apa-apa, lebih cepat, lebih bagus. Karena harus segera diproses, yang penting tidak melanggar tatib DPRD sendiri,” ucap Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini. (pra)

RALAT

Redaksi memperbaiki kekeliruan pada paragraph pertama.