Berita Bekasi Nomor Satu

Pasutri di Tambun Selatan Aniaya Anak hingga Meninggal karena Kesal Korban Muntah di Minimarket

TERSANGKA: Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak laki-laki mereka berinisial RMR berusia 3,9 bulan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), Aidil Zacky R (19) dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak laki-laki mereka berinisial RMR berusia 3 tahun 9 bulan (sebelumnya ditulis lima tahun).
Motif di balik aksi keji kedua tersangka didasari rasa kesal setelah korban muntah di teras minimarket, yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal.

Sebagaimana diketahui, jasad korban ditemukan warga di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji para tersangka terhadap anaknya karena kekesalan terhadap korban.

“Emosi atau kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket,” ujarnya saat ungkap kasus, Senin (13/1).

Kejadian ini bermula pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka SD dan anaknya, korban RMR, berangkat dari tempat istirahat menuju minimarket di Tambun untuk mencari nafkah dengan cara mengemis di teras minimarket.
Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket setelah meminum susu. Tersangka SD kemudian membersihkan muntah susu tersebut.

 

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/09/polisi-bekuk-dua-terduga-pelaku-pembununan-anak-laki-laki-berseragam-tk-di-tambun-selatan/

Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AZR datang menemui SD untuk mengemis hingga pukul 21.50 WIB. Karena minimarket akan tutup, tersangka AZR meminta SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu. Saat hendak pergi, keduanya ditegur oleh seorang karyawan yang meminta mereka untuk kembali membersihkan muntahan yang belum bersih.

“Karyawan bilang apabila diulangi (anak muntah lagi), tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut,” kata Kombes Pol Wira.
Tersangka AZR kemudian merasa emosi dan kembali ke tempat istirahat di ruko. Setibanya di ruko sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket, sementara tersangka SD menasehati korban agar tidak muntah sembarangan.

Kemudian tersangka SD menampar korban pada bagian mulut sebanyak dua kali dan mencubit paha sebanyak tiga kali. Setelah selesai melakukan tindakan terhadap korban, tersangka SD menghirup lem aibon.

Sedangkan tersangka AZR meluapkan emosi dengan cara menarik tangan keras korban, kemudian menampar pipi korban sebanyak kali. Selain itu, memukul dada, dan mengambil kemoceng serta menyabet ke bagian pantat korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka AZR menasehati agar tidak mengulangi muntah sembarangan.
Karena masih emosi, AZR menendang korban dalam posisi duduk. Kemudian tersangka menendang ke bagian pipi, hingga membentur pintu rolling door.

“Setelah itu, korban tidak berdaya sesak nafas, AZR meminta SD pergi ke warung untuk membeli minyak putih. Setelah SD mengoleskan ke bagian hidung dan perut korban, namun korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Selanjutnya, korban beristirahat dan diharapkan dapat sadar. Pada Senin (6/1) sekitar pukul 06.00 WIB, SD melihat korban tidak bernapas, dengan kaki dan tangan sudah kaku.

SD kemudian membangunkan tersangka AZR dan keduanya melihat bahwa korban sudah dalam keadaan kaku dan tubuhnya dingin. Selanjutnya, tersangka AZR memindahkan jasad korban ke ruko sebelah yang menjadi TKP. Tersangka SD kemudian membungkus jasad korban dengan kain sarung dan meninggalkannya.

“Pada saat tersangka memindahkan jasad, peristiwa tersebut disaksikan oleh juru parkir pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, kejadian ini dilaporkan oleh ketua RT dan disampaikan ke Polsek Tambun,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke arah Karawang. Akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas Subdit Resmob Jatanras dan Polres Metro Bekasi saat tersangka sedang beristirahat di SPBU wilayah Karawang.

Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, ” pungkas Wira. (oke/ris)