RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi tahap kedua diperpanjang sampai dengan 15 Januari 2025.
Kepala Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Hanafi mengatakan, tahap pendaftaran tahap kedua sudah diperpanjang sebanyak dua kali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Calon PPPK Kota Bekasi Dapat Diskon Tarif Medical Check Up di Stadion Patriot Candrabhaga
“Kita mengikuti arahan BKN untuk perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua, ini sudah perpanjangan yang kedua,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (13/1).
Dari agenda sebelumnya, masa pendaftaran tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun jadwal tersebut kemudian diperpanjang sesuai arahan 7 Januari 2025. Lantas diperpanjang lagi sampai dengan 15 Januari 2025.
“Untuk alasan diperpanjang ini kami tidak tahu persis, jadi kami hanya mengumumkan saja pada calon PPPK yang melakukan pendaftaran tahap kedua ini,” jelasnya.
Pada pendaftaran tahap kedua ini, BKPSDM Kota Bekasi masih berpatokan pada jumlah kuota pada tahap pertama yaitu 8.420 calon.
“Untuk kuota kita masih berpatokan pada 8.420 itu, yang dibuka untuk tenaga teknisi, kesehatan, dan juga guru,” terangnya.(dew)