Berita Bekasi Nomor Satu

Terbukti Curang, 41 Distributor MinyaKita Kena Sanksi

Pedagang menata minyak goreng MinyaKita kemasan botol satu liter di Banten, Rabu (8/2/2023) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Belakangan ini, harga minyak goreng kemasan bersubsidi, MinyaKita, mengalami kenaikan yang bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET). Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer.

“Kami telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, baik itu di pengecer maupun distributor, yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Iqbal pada Selasa, 14 Januari.

Para pelanggar dikenai sanksi administratif karena terbukti menjual MinyaKita dengan harga melebihi HET Rp15.700. Kemendag telah mengirimkan surat terkait praktik bundling kepada asosiasi pelaku industri kelapa sawit, seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

BACA JUGA:Waduh, Marak Beredar MinyaKita Palsu di Wilayah Ini, Begini Ciri-cirinya

Kemendag juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng untuk melakukan evaluasi rantai distribusi dan mengimbau mereka untuk tidak melakukan bundling MinyaKita. “Kami di Kemendag juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan, khususnya yang menjual minyak goreng di atas HET, baik di tingkat pengecer maupun distributor,” kata Iqbal.

Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita. Iqbal menegaskan bahwa Kemendag meminta produsen untuk memastikan pasokan dan distribusi MinyaKita yang berkelanjutan, terutama pada Hari Besar Keagamaan Nasional.

“Pertama, kami meminta produsen untuk terus menjamin ketersediaan stok MinyaKita, dan kedua, untuk terus memantau distribusi dari distributor ke pengecer,” ujar Iqbal.

BACA JUGA:Belum Naik, Harga Minyakita Sudah Rp16 Ribu

“Kemendag juga mendorong pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok,” pungkasnya.