Berita Bekasi Nomor Satu

Gerindra Yakini Gugatan Sengketa Pilkada Bakal Ditolak, PKS Tegaskan Keputusan di Hakim MK  

Kuasa hukum Heri-Sholihin mengungkapkan dugaan praktik politik uang di Pilkada Kota Bekasi lewat kartu Bekasi Keren, saat sidang perdana PHPU Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bekasi meyakini gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir buntu.

Meskipun saat ini proses sidang gugatan tersebut sudah berlangsung, pengurus partai berlambang burung garuda ini menilai gugatan yang dilayangkan tidak mempunyai dasar, sehingga sulit dibuktikan.

“Saya yakin akan ditolak oleh MK, karena dari materi gugatan yang dipelajari, saya pikir tidak punya dasar juga dan agak sulit dibuktikan. Karena terkait TSM itu harus dibuktikan dengan alat bukti dan sebagainya. Hari ini saya pikir aga sulit dibuktikan,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Kota Bekasi, Misbahudin, kepada Radar Bekasi, Selasa (14/1).

Sebagai partai pengusung paslon nomor urut 3 Tri Adhianto – Harris Bobihoe, kata Misbah, sejak awal partainya sudah melakukan persiapan secara khusus dengan menyiapkan tim advokasi dari DPP Partai Gerindra maupun DPP PDI Perjuangan.

“Kalau persiapan khusus, sudah kita serahkan semua ke tim advokasi. Kita sudah serahkan ke DPP Partai Gerindra,” ucapnya.

Dirinya meyakini, bahwa tim hukum yang ditunjuk bisa mematahkan argumen dari para penggugat saat sidang di MK. Politikus yang juga mengemban jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi ini mengklaim, kemenangan Tri-Harris di Pilkada 2024, karena dukungan masyarakat.

“Saya yakin tim lawyer kita bisa mematahkan argumen dari para penggugat, dan tentunya mungkin dari dasar hukum dan parameter yang kita punya. Saya yakin kemenangan Tri-Harris ini karena masyarakat Kota Bekasi,” ucapnya.

Menyikapi itu, Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi, Daradjat Kardono tegas mengatakan adanya gugatan ke MK karena melihat fakta-fakta. Pihaknya tak menyoal argumen dari partai lain karena keputusan ada di Hakim MK.

Partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin ini optimistis gugatan yang dilayangkan sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

“Kita banyak melihat fakta dari tim-tim hukum ini, kemudian akhirnya kita yakini untuk bisa melakukan gugatan. Kalau kita nggak yakin dengan fakta-fakta yang ada, kita nggak akan melanjutkan kesana (MK),” ucap Daradjat.

“Biarin saja mau ngomong apa juga, emang yang mutusin dia, kan hakim yang mutusin ” sambungnya menyikapi tanggapan DPC Gerindra Kota Bekasi, Misbahudin.

Lanjut Daradjat, perihal gugatan ke MK prosesnya ditangani oleh tim hukum. Saat ini, dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memproses gugatan yang dilayangkan oleh jagoannya itu.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK, mereka nanti yang akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang kita sampaikan kesana (MK) oleh tim hukum kita,” jelasnya. (pra)