Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang

ILUSTRASI: Warga berada di Taman Perumahan Telaga Murni di Cikarang Barat, Selasa (14/1). Pemkab Bekasi melalui Disperkimtan mengambil alih secara sepihak fasos fasum perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mengambil alih secara sepihak lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menjelaskan bahwa pengambilalihan sepihak ini dapat dilakukan berdasarkan pengajuan warga yang menyatakan pengembang tidak lagi dapat dihubungi, dengan dukungan surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.

“Yang pasti pengembangnya sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya, maka kita bisa lakukan itu,” kata Chaidir, Selasa (14/1).

Menurut Chaidir, pihaknya tengah memproses pengambilalihan sepihak fasos fasum yang ditinggalkan pengembang. Namun, proses tersebut mengalami kendala teknis.

“Ada lima perumahan yang sudah berproses untuk melakukan serah terima secara sepihak, cuma kami terbentur dengan teknisnya, seperti apa dan bagaimana. Kita sedang berkoordinasi dengan badan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” katanya.

Berdasarkan catatan Disperkimtan, sekitar 110 dari 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan fasos fasumnya hingga 2025. Peningkatan ini sangat signifikan dibandingkan dua tahun terakhir, di mana hanya 20 pengembang yang menyerahkan lahan fasos fasumnya.

Chaidir menyatakan di Perumahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat, pengembang telah menelantarkan proyek tersebut dan alamat pengembang pun sudah tidak dapat dihubungi. Kondisi ini memungkinkan warga setempat untuk mengajukan serah terima sepihak lahan fasos fasum ke Disperkimtan Kabupaten Bekasi.

“RT RW bisa mengajukan secara parsial. Jadi untuk kepentingan apa, misalkan pembangunan TPS3R, itu aja dulu yang bermohon ke Pemda. Kalau secara keseluruhan mungkin agak susah karena pengembangnya sudah tidak ada lagi,” katanya.

Dalam proses serah terima lahan fasos fasum, Chaidir mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi pengembang. Salah satunya adalah persyaratan agar prasarana dan sarana utilitas umum (PSU), seperti jalan lingkungan, drainase, dan lampu penerangan jalan umum (PJU), sudah layak.

“Yang kedua fasos fasum itu harus sudah dipecah dan akan diserahkan serta menjadi nama pemerintah daerah. Kebetulan di Perumahan Telaga Murni ini belum diserahkan fasos fasumnya ke pemerintah daerah,” tutur Chaidir.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2024/06/19/ratusan-pengembang-perumahan-di-kabupaten-bekasi-belum-serahkan-psu-ke-pemda/

Chaidir menegaskan akan menindak tegas penggunaan lahan fasos fasum yang disalahgunakan, seperti dijadikan tempat usaha atau dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Ia juga memastikan agar RT/RW melakukan pengawasan terhadap lahan tersebut. Sebagai langkah preventif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan lahan fasos fasum yang disalahgunakan oleh oknum warga.

“Kita akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos fasum itu milik pemda dan berkoordinasi dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkannya,” ujarnya. (ris)