RADARBEKASI.ID, BEKASI-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indonesia sedang mempertimbangkan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Baznas, Noor Achmad, mengatakan jika program ini ditujukan untuk fakir miskin, pihaknya siap menjalankannya karena itu menjadi prioritas mereka.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya, kami akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kami adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad yang dikutip dari JPNN, Rabu (15/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Adapun jika dilibatkan dalam program makan gratis, Baznas nantinya bakal melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.
BACA JUGA:Tiga SPPG Beroperasi Dukung Program Makan Gratis di Kota Bekasi
Noor menambahkan, Baznas selalu siap membantu siapa saja yang kesulitan makan, meskipun tanpa adanya program makan gratis tertentu. “Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada,” tutur Noor Achmad.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar dana ZIS digunakan untuk mendanai program ini, mengingat budaya gotong royong yang kuat di Indonesia. Dia percaya ini bisa membantu meringankan beban anggaran pemerintah.
Namun, Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar penggunaan dana zakat untuk program MBG dikaji lebih dulu. Menurutnya, perlu ada diskusi dengan ulama terkait hal ini, terutama soal apakah siswa yang menerima program makan bergizi gratis bisa dianggap sebagai bagian dari penerima zakat. Hal ini perlu klarifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Alokasikan Rp1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis
“Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru,” ujar Saleh di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Saleh juga menanyakan apakah siswa yang orang tuanya mampu atau yang beragama non-Muslim bisa menerima manfaat dari dana zakat. Ini adalah masalah keagamaan yang sebaiknya dibahas oleh para ulama. “Yang dibahas, ya itu, apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?” ucap ketua komisi VII DPR RI itu.
“Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” lanjut anggota DPR dari Dapil 2 Sumut itu. (ce1)