RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako), mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung, wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) sebelum diberikan hak pengelolaan pasar.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PT Cipako antara lain membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar Rp3,3 miliar, pengadaan truk sampah, serta pengelolaan sampah pasar. PT Cipako juga diharuskan menyediakan lahan seluas 1.000 meter untuk mendukung pengelolaan sampah pasar. Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi paling lambat 15 Februari 2025.
BACA JUGA: Mitra Kerja Pasar Induk Cibitung Setorkan PAD dan Bayar Denda Rp7,2 Miliar
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menjelaskan keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perwakilan pedagang mengenai pengelolaan pasar yang belum berjalan dengan baik dan adanya pungutan parkir liar.
“Kami mengadakan rapat dengar pendapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan mitra pemerintah (PT Cipako),” kata Ani usai rapat Rabu (15/1).
Ani menambahkan, meskipun telah ada PKS antara Pemkab Bekasi dan PT Cipako, pengelolaan pasar oleh Pemkab belum bisa dilaksanakan karena beberapa persyaratan dalam PKS belum dipenuhi.
PT Cipako diberikan waktu sampai dengan 15 Februari 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, pengelolaan pasar bisa beralih ke pihak lain.
BACA JUGA: Pedagang: Jangan Ada Lagi Pungli di Pasar Induk Cibitung
“Hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, diberikan waktu sampai 15 Februari kepada PT Cipako untuk menyelesaikan. Seperti membayar PAD 2024 sebesar Rp3,3 miliar, pengadaan truk sampah, dan alat berat,” ucap Ani.
Selain itu, kata Ani, pihak PT Cipako juga harus membuat pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Cibitung dan menyediakan lahan seluas 1.000 meter.
“Apabila PT Cipako ingin diberikan pengelolaan oleh pemerintah daerah, harus menyelesaikan sejumlah persyaratan tersebut paling lambat 15 Februari 2025,” tegasnya.
Ani juga meminta PT Cipako, yang telah diberikan amanah sebagai mitra Pemkab Bekasi untuk pembangunan Pasar Induk Cibitung (PIC), untuk menertibkan pungutan liar di wilayah pasar tersebut, mengingat adanya laporan terkait pungli.
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Timbulkan Berbagai Keluhan Pedagang
“Laporan mengenai pungli, terutama yang terkait dengan parkir, juga sudah ada. Hal ini perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi saat ini bermula sejak berakhirnya masa pembangunan pada 19 April 2024. Namun, keputusan mengenai pemberian hak pengelolaan dari Pemkab kepada PT Cipako belum diambil, karena rapat TKKSD masih menunggu evaluasi lebih lanjut.
“Kami telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sesuai waktu yang telah ditentukan dalam PKS. Namun, pada 19 April 2024, PT Cipako belum menyelesaikan seluruh kewajibannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Perdagangan dalam kerja sama ini bukanlah sebagai pengguna barang, melainkan bagian dari tim Monev yang terdiri dari beberapa perangkat daerah. Tugas tim Monev melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada TKKSD.
“Berdasarkan hasil Monev, semua persoalan sudah kami laporkan. Keputusan mengenai kelanjutan pengelolaan pasar akan diambil oleh TKKSD, yang akan memberikan rekomendasi kebijakan lebih lanjut. Dalam rapat dengar pendapat, turut hadir Bagian Hukum, Ekonomi, Kerjasama, dan Bidang Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.
Sementara itu, Manager Operasional PT Cipako, Jusli, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyanggupi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan tersebut.
“Untuk mobil dan loader (alat berat) dalam waktu dekat sudah ada. Lalu, untuk pembayaran PAD, kami pastikan pada 15 Februari sudah bisa dibayarkan. Selain itu, untuk pengelolaan sampah dan penyediaan lahan 1.000 meter, tahun ini kami akan pastikan sudah ada,” ujar Jusli. Ia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terkait pungutan liar di pasar tersebut. (and)