Berita Bekasi Nomor Satu

Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Babelan Bekasi  

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Dalam kesempatan tersebut, Siqom—sapaan akrabnya—menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban para pekerja.

“Alhamdulillah hari ini saya menyampaikan
langsung ke masyarakat tentang hak dan
kewajibannya, khususnya para pekerja yang
memang harus dilindungi. Karena walau
bagaimanapun masyarakat harus tahu landasan hukumnya,” ujar Siqom, kepada Radar Bekasi.

Menurutnya, sosialisasi Perda 05 Tahun 2023 sangat penting untuk dilakukan, mengingat salah satu poin penting dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.

Siqom menegaskan, bagi pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, agar segera melapor.

“Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan
karyawannya kena sanksi hukum. Saya hadir
menyampaikan Peraturan Daerah ini. Tujuannya satu, agar masyarakat tahu hukum,” katanya.

Politikus Partai NasDem ini juga menilai bahwa baik pekerja formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan. Artinya, bukan hanya pekerja dengan gaji tetap, tetapi pekerja harian juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama.

Oleh karena itu pemerintah harus memastikan para pekerja, baik sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak dari perusahaan.

“Perda ini untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin saja
terjadi saat bekerja, dengan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena semua punya hak yang sama, baik yang formal maupun non formal. Jadi kesimpulannya, Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang harus disosialisasikan,” jelasnya. (adv/pra)