Berita Bekasi Nomor Satu

Melawan saat Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas Dua Remaja Pembegal Aki-aki di Setu

DIBEKUK: Polisi mengamankan dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Setu, belum lama ini. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap dua remaja yang membegal Jaran (60), seorang warga lanjut usia (lansia) alias aki-aki di Jalan Tampian Desa Tamansari Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Kamis (9/1) malam lalu.

“Kami telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan di daerah Setu. Korbannya laki-laki tua yang mengalami luka bacok di bagian tubuhnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiaso Sukahar, Minggu (19/1).

Kedua remaja yang ditangkap berinisial R dan T. Keduanya diamankan di tempat persembunyian mereka pada Sabtu (18/1). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi lain di Kabupaten Bekasi.
Dalam beraksi, mereka kerap menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korban jika melawan.

“Ada tujuh tempat kejadian yang mereka lakuka. R dan T ini memang spesialis begal sepeda motor.” Sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, mengungkapkan bahwa keduanya memang dikenal sebagai pelaku begal yang sadis.

Bahkan, saat proses penangkapan di lokasi persembunyian, kedua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas kepolisian terpaksa memberikan hadiah timnas panas ke kaki pelaku.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/10/aki-aki-dibegal-di-setu/

“Pelaku dikenal sadis. Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi juga melakukan pengembangan dan pelaku mencoba melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” terang Didi.

Saat ini, kedua terduga pelaku begal sadis tersebut telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plat nomor polisi, tiga pakaian milik pelaku, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. (ris)