RADARBEKASI.ID, BEKASI-Pada 19 Januari 2025, aplikasi TikTok resmi menghentikan layanannya di Amerika Serikat setelah diberlakukannya undang-undang yang melarang operasional platform tersebut. Akibatnya, aplikasi tersebut tidak dapat diakses oleh 170 juta penggunanya di Amerika. Dilansir dari IndiaTimes via Gizmochina, pengguna yang mencoba mengakses TikTok akan menemui pesan langsung:
“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS, yang berarti aplikasi tersebut saat ini tidak dapat diakses.”
Langkah tersebut memicu kritik dari para pendukung kebebasan berbicara, yang berpendapat bahwa pelarangan platform sebesar TikTok merusak nilai-nilai demokrasi. Pen America menyebut keputusan Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum tersebut sebagai contoh yang meresahkan dari tindakan pemerintah yang melampaui batas.
BACA JUGA:Kurangi Penyebaran Hoaks, TikTok Luncurkan Fitur Keamanan Baru
Harapan terakhir TikTok berada di tangan Presiden terpilih AS, Donald Trump, yang akan dilantik pada tanggal 20 Januari, hari ini. Trump telah menunjukkan keinginannya untuk memperpanjang negosiasi, mengisyaratkan kemungkinan penangguhan hukuman selama 90 hari.
Sebelumnya, pada April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasionalnya di AS atau menghadapi larangan. ByteDance mengajukan gugatan terhadap undang-undang ini, namun Mahkamah Agung menolak banding tersebut, sehingga larangan mulai berlaku pada 19 Januari 2025.
Menanggapi larangan tersebut, Apple dan Google menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka di AS, sehingga pengguna tidak dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi tersebut. Meskipun demikian, instalasi yang sudah ada tidak dihapus dari perangkat pengguna. (ce1)