RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III kembali berhasil mencapai target penerimaan seperti tahun 2022 dan 2023. Di tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp 32 triliun atau 100,35% dari target. Capaian ini bertumbuh positif sebesar 8,89% dibandingkan realisasi tahun lalu.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. Seluruh KPP berhasil mencapai target penerimaan pajak di atas 100%. Lima sektor yang memberikan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III adalah industri pengolahan sebesar 33,77% atau Rp 10,80 triliun, perdagangan besar dan eceran sebesar 24,64% atau Rp 7,88 triliun, real estat sebesar 6,76% atau Rp 2,16 triliun, administrasi pemerintahan sebesar 6,16% atau Rp1,97 triliun dan konstruksi sebesar 6,16% atau Rp1,97 triliun.
Sedangkan berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) memberikan kontribusi tertinggi yaitu sebesar 52,53% atau Rp 16,81 triliun, kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 46,36% atau Rp 14,83 triliun, Pajak Lainnya sebesar 0,83% atau Rp 0,27 triliun, serta PBB sebesar 0,28% atau Rp 0,09 triliun.
Atas pencapaian penerimaan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang telah berkontribusi dan yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan pula kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja sama dalam upaya peningkatan kesadaran pajak, penyediaan data dan/atau informasi dan membantu Kanwil DJP Jawa Barat III dalam pelaksanaan tugasnya.
Pencapaian target penerimaan pajak ini sejalan dengan pencapaian target penerimaan pajak pada wilayah Jawa Barat. Dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional Jawa Barat Tahun 2024, Romadhaniah menjelaskan bahwa penerimaan pajak wilayah Jawa Barat berhasil mencapai Rp 119,65 triliun atau sebesar 100,19%. Capaian ini bertumbuh positif sebesar 5,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Bandung, 22/1).
Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat sampai dengan 31 Desember 2024 kembali mencatatkan surplus sebesar Rp28,79 triliun dengan total pendapatan mencapai Rp155,73 triliun (97,36 persen dari APBN) sementara total belanja mencapai Rp126,94 triliun (97,53 persen dari APBN). Kinerja Pendapatan negara 2024 yang positif ini menjadi pondasi untuk mendukung berbagai agenda pembangunan 2025. (*)