RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran dan libur selama Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran ini dikeluarkan tiga menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, para siswa diwajibkan belajar mandiri di rumah pada pekan pertama Ramadan, yakni 27 dan 28 Februari, serta 3 hingga 5 Maret 2025.
BACA JUGA: Wacana Sekolah Libur Sebulan Ramadan, PBNU: Liburnya Harus Lebih Bermanfaat
“Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” bunyi surat edaran yang dikutip Rabu (22/1/2025).
Setelah itu, siswa akan kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Adapun libur Idul Fitri untuk sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan ditetapkan selama dua pekan, yaitu pada 26 hingga 28 Maret 2025 dan 2, 3, 4, 7, serta 8 April 2025.
Sementara, kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025, Pemerintah daerah diminta menyiapkan dan menyelaraskan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan, baik untuk sekolah umum maupun madrasah.
BACA JUGA: K3S Bekasi Timur Sebut Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan Tidak akan Efektif
Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengimbau orang tua/wali untuk aktif membimbing anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan dan memantau kegiatan belajar mandiri di rumah. (cr1)