RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi kembali beroperasi pada Rabu 22 Januari 2025 di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu memenuhi sejumlah persyaratan dokumen. Dokumen tersebut meliputi tiga lembar fotokopi KTP, KTP asli, tiga lembar fotokopi SIM, SIM asli, serta tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Selasa 21 Januari 2025
“Syaratnya membawa fotokopi KTP tiga lembar, SIM asli yang masih berlaku baik SIM A atau SIM C, dan fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Setelah itu, langsung daftar secara offline, mengikuti arahan, dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Briptu Pujangga. (cr1)