Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Rumah Tangga ASN Pemkot Bekasi Berantakan

APEL : Sejumlah ASN mengikuti apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, belum lama ini. Sebanyak 33 ASN mengajukan cerai pada sepanjang tahun 2024. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi mengajukan izin cerai sepanjang l 2024. Serangkaian upaya telah dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga ASN yang mengajukan perceraian.

Namun jauh sebelum itu, berbagai faktor di lingkungan kerja juga tidak boleh lepas dari perhatian pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga mesti tegas dalam menjatuhkan sanksi jika didapati kasus perselingkuhan ataupun perbuatan asusila yang berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga setiap ASN.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi kecocokan menjadi alasan ASN mengajukan perceraian.

BACA JUGA: TKK Tak Dapat Formasi jadi PPPK Paruh Waktu

“Untuk jumlah yang mengajukan perceraian pada 2024 sejumlah 33 orang,” katanya, Selasa (21/1).

Setiap pengajuan tidak begitu saja disetujui kata Henry, lebih dulu dilakukan mediasi kepada dua belah pihak oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas. Jika tidak berhasil mencapai titik temu, perangkat daerah di mana ASN tersebut bertugas mengusulkan perceraian ke BKPSDM.

Proses berikutnya, BKPSDM melakukan pemanggilan kepada dua belah pihak untuk meminta keterangan. Jika keputusan untuk bercerai tidak berubah, dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.

“Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat ijin perceraian atau surat keterangan perceraian,” ucapnya.

Upaya mempertahankan rumah tangga secara berjenjang tersebut kata Henry, menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi tidak memudahkan setiap ASN untuk bercerai.

BACA JUGA: ASN Pemkab Bekasi Diimbau jadi Contoh Kepatuhan Pajak

“Karena kami pasti melakukan beberapa pemanggilan dan mediasi terhadap yang mengajukan,” tambahnya.

Serangkaian upaya yang dilakukan di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut dinilai sudah cukup baik.

“Itu menurut saya sudah bagus sekali ya. Namun, ada beberapa hal yang juga harus pemerintah kota lakukan,” ungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dariyanto.

Dimulai dari lingkungan kerja, Dariyanto menyampaikan bahwa suasana di lingkungan kerja ASN merupakan salah satu yang harus diperhatikan. Ia menyinggung pepatah Jawa ‘Witing Tresno Jaralan Soko Kulino’, yang maknanya cinta tumbuh karena terbiasa.

Catatan berikutnya, sanksi tegas bagi ASN jika ditemukan fakta perselingkuhan atau perbuatan asusila dibalik runtuhnya rumah tangga ASN. Ia menekankan hal ini tidak boleh dianggap fenomena biasa lantaran menyangkut moral, disamping melanggar kode etik dan perilaku ASN.

“Jadi pemerintah harus tegas juga dalam hal itu. Ini bukan bicara pribadi, ini bicara masalah moral, jadi harus ada aturan yang tegas juga,” tambahnya.

Perceraian ASN belakangan ramai dibahas setelah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 2 tahun 2025 yang memuat izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami dikeluarkan.

Kota Bekasi telah Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 48 tahun 2017 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi. Setiap PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari

Pejabat yang berwenang, sedangkan PNS yang digugat perceraian wajib memperoleh surat keterangan dari Pejabat yang berwenang.

Sementara izin untuk beristri lebih dari satu orang dapat diberikan apabila memenuhi sekurangnya satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif. (sur)