Berita Bekasi Nomor Satu

DPMPTSP Kota Bekasi Kajian Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB

ILUSTRASI: Foto gedung bertingkat di Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi sedang mengkaji penerapan kebijakan pembebasan retribusi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena tidak berlaku untuk semua kalangan, DPMPTSP tengah mengklasifikasi penghasilan masyarakat hingga tipe bangunan yang berhak mendapatkan kebijakan tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Dicky Irawan menyampaikan bahwa draft Peraturan Wali Kota (Perwal) telah disusun dan sedang dikaji lebih dulu sebelum diberlakukan.

BACA JUGA: Penghapusan BPHTB untuk MBR Dinilai Bisa Berdampak pada PAD Kota Bekasi

“Itu pastinya perlu ditentukan dulu penghasilan rendah di Kota Bekasi seperti apa, kemudian juga kriteria bangunannya seperti apa. Kalau draft (Perwal,red) nya sudah disusun,” katanya, Rabu (22/1).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah saat ini menerapkan kebijakan berupa percepatan layanan PBG dan pembebasan retribusinya, serta pembebasan bea BPHTB. Kebijakan ini khusus berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan definisi tertentu.

Lebih lanjut, Dicky juga menyampaikan bahwa layanan PBG tersebut juga berkaitan dengan beberapa Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam hal ini, DPMPTSP berperan sebagai OPD yang menerbitkan PBG.

“Terkait ketentuan dan kriteria MBG, juga spesifikasi bangunan besok dirapatkan rancangan Perwalnya. Karena ini tidak saja menyangkut DPMPTSP, tapi OPD-OPD lain,” tambahnya.

BACA JUGA: Transaksi Properti Minim, Torehan BPHTB Anjlok di Kota Bekasi

Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat kata dia, Kota Bekasi berkomitmen percepatan layanan MBG ini tidak mengurangi kualitas seperti kelengkapan persyaratan dan sebagainya. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Itu nanti akan kita tindaklanjuti. Terkait PBG ini kan ada di DPMPTSP kaitan dengan pelayanan itu, pasti kita tindaklanjuti,” katanya belum lama ini.

Pekan ini rekor layanan PBG tercepat dipecahkan oleh Kabupaten Subang, dengan waktu 16 menit 33 detik. Mendagri yang hadir hadir meninjau implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) awal pekan kemarin menekankan agar percepatan layanan tersebut tetap menjaga kualitas. (sur)