Berita Bekasi Nomor Satu

Legislator PKB Gaungkan Pentingnya Perda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ombi Hari Wibowo

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ombi Hari Wibowo kembali menggaungkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi.

Ombi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan bahwa Perda ini sangat penting agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat lebih proaktif dalam melindungi wilayah pesisir dari kerusakan lingkungan, termasuk dampak dari pembangunan pagar laut yang baru-baru ini disorot di perairan Tarumajaya.

“Jangan beranggapan bahwa segala urusan pesisir adalah domain dari pemerintah pusat. Dengan adanya Perda ini, kita harus mampu melindungi daerah kita agar masyarakat kita, khususnya yang berada di pesisir tidak menjadi korban dan lingkungan serta ekosistem laut kita terjaga,” ujar Ombi sapaan akrabnya ini, kepada Radar Bekasi, Kamis (23/1).

Ombi juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak menutup mata terhadap masalah yang ada.

“Pemkab tidak boleh tutup mata mengenai hal itu, sebagai daerah yang secara langsung merasakan dampak dari perusakan lingkungan atas pembangunan pagar laut, kita berkewajiban menjaga lingkungan dan ekosistem laut yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Politisi PKB ini mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyegel pagar laut untuk pembangunan alur pelabuhan diduga tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Dalami Informasi HGB-SHM Pagar Laut Tarumajaya Bekasi

“Saya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Pusat terkait penyegelan pagar laut misterius tersebut. Saya berharap kasus tersebut bisa segera diusut tuntas, sehingga kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin, serta berdampak terhadap pencemaran lingkungan di pesisir pantai Kabupaten Bekasi dapat segera teratasi,” ucap Ombi juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Ombi menjelaskan bahwa Perda RPPLH Kabupaten Bekasi memiliki peran besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Perda ini mengamanatkan penguatan tata kelola dan kelembagaan, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, untuk pengendalian, pemantauan, serta pelestarian sumber daya alam, termasuk di wilayah pesisir dan laut.

Menurutnya, hal itu seperti yang termaktub dalam pasal 5 huruf i, yaitu “membatasi dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat ekstraktif dan sumber daya alam pesisir untuk mengurangi risiko penurunan muka air tanah, intrusi air laut serta kemiskinan masyarakat.

Ombi menambahkan bahwa bencana banjir rob yang baru-baru ini melanda daerah pesisir Bekasi juga disebabkan oleh kerusakan ekosistem laut dan pesisir. (pra)