RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang perdana kasus suami dibunuh istri, anak, dan pacarnya, yang sedianya digelar pada Kamis (23/1) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang ditunda oleh Majelis Hakim sampai Rabu (5/2). Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Atthoilah, mengungkapkan bahwa pihak keluarga berharap ketiga terdakwa dihukum seumur hidup. Harapan ini dipandang penting untuk mempertimbangkan faktor sosial, terutama bagi anak-anak almarhum Asep Saepudin yang kini tengah dirawat oleh keluarga korban.
“Artinya jika para terdakwa ini sudah bebas, baik secara psikologis akan menjadi boomerang juga, terutama buat anak-anak yang masih kecil yang saat ini masih di bawah naungan pihak keluarga korban,” katanya di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (23/1).
Atthoilah menambahkan bahwa meskipun sidang ditunda, semangat keluarga korban, terutama adik dari almarhum Asep, tetap tinggi untuk mengikuti proses persidangan. Ia berharap JPU mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan nanti sebelum menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa.
“Jaksa sepertinya yang belum bisa hadir tadi melalui jaksa pengganti, kemudian persidangan dinyatakan ditunda sampai dua minggu kedepan,” ujarnya.
“Tentu keluarga pada prinsipnya sudah memberikan kepercayaan sebelumnya kepada jaksa ya. Dari kami kalau pun dibilang kecewa ya, boleh kecewa. Cuma kami mengerti,” tambahnya.
Selain itu, Atthoilah juga menegaskan bahwa sanksi yang diusulkan dalam kasus ini telah sesuai dengan harapan keluarga, yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Sejauh ini, tuntutan sudah sesuai dengan BAP dari Polsek Setu. Kami belum bisa melihat tuntutan jaksa sepenuhnya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Asep Saepudin (43), ditemukan tewas pada Kamis (27/6) tahun lalu di rumahnya Kampung Serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, kematian korban sempat diduga sebagai bunuh diri akibat terlilit utang pinjaman online.
Namun, hasil otopsi yang dilakukan pada Selasa (16/7) mengungkap bahwa Asep meninggal akibat penganiayaan, dengan bekas luka pukulan dan cekikan di lehernya.
Pembunuhan ini dilakukan oleh istri korban, Juhariah alias J (45); anak pertama korban, Silvia Nur Alfiani alias SN (22); serta pacar dari SN, Hagistiko Pramada alias HS (22), yang menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Ada dua motif dalam kasus ini.
Pertama, J merasa kesal terhadap korban yang menolak melunasi utangnya, dan kedua, SN dan HS sakit hati karena hubungan asmara mereka tidak direstui oleh korban. (ris)