RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meninjau area pagar laut di perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jumat (24/1).
Dedi menuju lokasi pagar laut yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menaiki perahu nelayan.
Ia didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, serta kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyatakan akan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat untuk menyurati perusahaan terkait agar membongkar pagar laut secara mandiri. Pagar tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan karena berupaya mengubah lautan menjadi daratan tanpa izin resmi.
“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” ujar Dedi kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu yang disegel tersebut merupakan bagian dari pembangunan alur pelabuhan. Alur pelabuhan ini merupakan bagian dari penataan dan pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi Kawasan Pelabuhan Paljaya di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya.
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Dalami Informasi HGB-SHM Pagar Laut Tarumajaya Bekasi
Proyek ini digarap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) nomor 45/PEM .04.04.BPKAD 019/TRPN/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Selain PT TRPN, pihak swasta lain yang terlibat dalam proyek tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN). Dalam pelaksanaannya, PT TRPN bertanggung jawab atas pembangunan alur pelabuhan di sisi kiri, sementara sisi kanan dikerjakan PT MAN.
Alur pelabuhan ini dirancang sepanjang 5 kilometer dengan kedalaman sekitar 5 meter dan lebar hingga 70 meter. Adapun total luas area proyek ini mencapai 7,4 hektare.
Pada Rabu (15/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Aksi penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut untuk pembangunan alur pelabuhan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (oke)