RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah turut menyikapi persoalan pagar laut di perairan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Anggota Dewan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini memastikan bersama rekannya di Komisi II, akan mengagendakan rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat untuk mempertanyakan secara detail pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi.
“Rencananya kita (Komisi II) akan memanggil dulu DKP, untuk mempertanyakan permasalahannya secara detail mengenai pagar laut yang ada di Tarumajaya Kabupaten Bekasi,” ujar Siqom, kepada Radar Bekasi Sabtu (25/1).
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX, yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Siqom melakukan langkah konkret untuk menggali informasi dan data secara mendetail, termasuk dampak yang dirasakan oleh para nelayan. Sebagai bagian dari lembaga legislatif, ia berharap agar Komisi II bisa langsung meninjau lokasi.
Sejauh ini, Siqom menegaskan, dirinya telah menyuarakan permasalahan pagar laut ini di tingkat provinsi. Salah satunya saat Komisi II menggelar rapat bersama UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, di mana ia menyinggung peran pengawasan di daerah utara Jawa Barat. Pasalnya, pembangunan pagar laut ini kewenangan pemerintah provinsi.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Perusahaan Bongkar Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Bekasi
“Saya tanya, kira-kira untuk pengawasan ini sampai nggak ke utara. Mereka jawab ada, saya timpalin (respon) lagi, kalau memang ada pengawasan, kenapa kita bisa kecolongan. Apa fungsinya pengawas?,” ucap Siqom, menyampaikan ulang pembicaraan saat rapat.
Menurutnya, area laut merupakan kewenangan provinsi dan berdasarkan aturan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, pemanfaatan area laut tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena ada mekanisme yang harus dilalui, mulai dari izin hingga prosedur lainnya.
“Memang boleh-boleh saja dimanfaatkan, tapi harus ada mekanismenya. Sepanjang izinnya benar dan untuk kepentingan masyarakat, ya boleh-boleh saja. Tapi kalau memang nggak ada izinnya, harus dicabut,” tukasnya.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang dikabarkan dibangun untuk alur pelabuhan. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Meskipun demikian, bambu yang dipasang di lokasi pagar laut masih berdiri tegak hingga kini, belum dibongkar. (pra/adv)