RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada Kamis (30/1/2025) telah kembali beroperasi setelah libur Isra Miraj dan tahun baru Imlek.
Dijadwalkan, pelayanan SIM Keliling akan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB bertempat, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu bagi para masyarakat Bekasi yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025. Tidak usah khawatir, pemegang SIM yang habis pada tanggal tersebut dapat melakukan mekanisme perpanjangan SIM pada 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2025.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 24 Januari 2025
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28 dan 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 30 Januari s.d 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis pernyataan di Instagram @satlantas_restrobekasikota).
Adapun bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan, maka pemegang SIM yang bersangkutan akan melaksanakan penerbitan SIM baru, lantaran SIM yang telah lama sudah habis jangka waktu perpanjangannya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tambah pernyataan (@satlantas_restrobekasikota).
Lebih lanjut penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menuturkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat ingin melakukan perpanjangan SIM meliputi:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Pemohon wajib membawa fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar serta menunjukkan dokumen aslinya. Selain itu, sertakan fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat bisa langsung mendaftar secara offline, mengisi formulir perpanjangan, dan mengikuti arahan petugas,” kata Pujangga. (cr1)