RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Kenaikan harga ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek, seiring dengan implementasi regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dilansir dari laman resmi Pertamina, Sabtu (1/2/2025) penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pasokan BBM hingga LPG Aman Jelang Nataru
Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Adapun di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 12.900 per liter. Pertamax Turbo naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 14.000 per liter, dan Pertamax Green 95 dari Rp 13.400 per liter menjadi Rp 13.700 per liter.
Selain itu, BBM nonsubsidi lainnya juga mengalami penyesuaian harga. Dexlite naik dari Rp 13.600 per liter menjadi Rp 14.600 per liter, sedangkan Pertamina Dex melonjak dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 14.800 per liter.
Namun, tidak semua jenis BBM mengalami perubahan harga. Pertalite tetap dijual seharga Rp 10.000 per liter, sementara Biosolar subsidi masih bertahan di angka Rp 6.800 per liter. (cr1)